Salah satu syarat untuk menentukan tunjangan kinerja harus menyusun evaluasi jabatan untuk menentukan level jabatan/ grate jabatan sesuai dalam amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN diangkat dalam pangkat dan Jabatan selain mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan anatara lain salah satunya melalui Diklat/Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif. Standar kompetensi jabatan yang digunakan sesuai dengan peraturan kepala BKN Nomor 7 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Manajerial dan peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Teknis.
Program Bintek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN bagi para pengelola SDM-ASN di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen ASN.
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
1. Kurikulum Materi Evaluasi Jabatan :
2. Kurikulum materi SKM DAN SKT :
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap pegawai ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah provinsi kab/kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif.
Program Bintek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis proses belajar mengajar harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
Seiring dengan perkembangan teknologi yang serba cepat dan canggih dan sesuai amanat Bapak Presiden Ir. Joko Widodo semua instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya harus sudah menggunakan teknologi informasi. Sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan anatara lain salah satunya melalui Diklat/Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif.
Program Bintek/diklat manajemen kearsipan berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN bagi para pengelola SDM-ASN di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen ASN.
Adapun Kurikulum ARSIPARIS meliputi :
Berdasarkan PP 11 tahun 2017 Jo PP 17 Thn 2020 tentang manajemen PNS dan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Diklat/Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Program Bimtek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN terutama bagi para pengelola Kepegawaian di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen PNS.
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
Jabatan ini bertanggung jawab kepada suatu jabatan yang berada satu tingkat di bawah jabatan struktural tertinggi atau jabatan yang setara atau lebih tinggi dalam mata rantai pengawasan langsung.
Jabatan ini berhubungan erat dengan pejabat struktural tertinggi (atau pejabat kepegawaian instansi) untuk mengembangkan tujuan dan sasaran pengembangan staf, program, atau segmen program.
Misalnya, jabatan mengarahkan pengembangan data; pengembangan keahlian dan wawasan, atau memperoleh pendapat umum, penyusunan makalah atau proposal legislasi, dan pelaksanaan kegiatan yang setara yang menunjang pengembangan tujuan dan sasaran yang berhubungan dengan manajemen program dan pengembangan atau perumusannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.
Program Bintek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN bagi para pengelola SDM-ASN di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen ASN.
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden dan diselaraskan oleh Menpan dan RB salah satunya yaitu pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas menjadi jabatan fungsional dalam rangka mempercepat proses pelayanan yang tidak berbelit-belit dan langsung kepada sasaran sekaligus dapat memangkas Birokrasi yang lebih efisien dan efektif.
Di Era New Normal saat ini masih dalam Pandemi Covid 19 akan tetapi kita tidak boleh tinggal begitu saja harus tetap siap untuk menghadapi tantangan yang begitu cepat dalam era disrupsi sesuai dengan perubahan 4.0 kita harus cepat meyesuaikan dengan era Digital.
Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Fungsional semakin berat dan semakin mandiri untuk itu diperlukan Pengetahuan dan Keterampilan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing.
Sebagai wujud Untuk Meningkatkan Kompetensi yaitu dengan mengikuti Bimtek dengan judul “Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 ttg Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang menjadi Koordinar dan Sub Koordinator Serta Kebijakan Pengalihan Jabatan Struktural ke Dalam Jabatan Fungsional Pusat Dan Daerah”
Kurikulum antara lain :