Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden dan diselaraskan oleh Menpan dan RB salah satunya yaitu pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas menjadi jabatan fungsional dalam rangka mempercepat proses pelayanan yang tidak berbelit-belit dan langsung kepada sasaran sekaligus dapat memangkas Birokrasi yang lebih efisien dan efektif.

Di Era New Normal saat ini masih dalam Pandemi Covid 19 akan tetapi kita tidak boleh tinggal begitu saja harus tetap siap untuk menghadapi tantangan yang begitu cepat dalam  era disrupsi sesuai dengan perubahan 4.0 kita harus cepat meyesuaikan dengan era Digital.

Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Fungsional semakin berat dan semakin mandiri untuk itu diperlukan Pengetahuan dan Keterampilan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing.

Sebagai wujud Untuk Meningkatkan Kompetensi yaitu dengan mengikuti Bimtek dengan judul “Implementasi SE BKN Nomor 3 Tahun 2021 ttg Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang menjadi Koordinar dan Sub Koordinator Serta Kebijakan Pengalihan Jabatan Struktural ke Dalam Jabatan Fungsional Pusat Dan Daerah”

Kurikulum antara lain :

  1. Pengertian, Tujuan dan Manfaat pengalihan ke dalam jabatan fungsional
  2. Sasaran yang akan dicapai dalam jabatan fungsioal
  3. Kebijakan pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional
  4. Penjelasan pejabat fungsional yang menjadi koordinator dan sub coordinator
  5. Tugas pokok dan fungsi Jabatan Fungsional
  6. Tanggung Jawab Pejabat Fungsional
  7. Penyusunan sasaran kinerja pejabat fungsional