A. PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital.
Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah.
B. TUJUAN PELATIHAN
C. SASARAN PESERTA
Pelatihan ini ditujukan untuk:
Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan).
D. RUANG LINGKUP PELATIHAN
Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama:
E. MATERI PELATIHAN
Modul 1: Pengantar PORTEX
Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX
Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung)
Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah
Modul 5: Evaluasi dan Monitoring
F. METODE PELATIHAN
Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode:
G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
H. ANGGARAN KEGIATAN
I. INDIKATOR KEBERHASILAN
J. PENUTUP
Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.
A. LATAR BELAKANG
Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan
kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Penerapan pendekatan kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja terukur dari program kerja sampai dengan detail aktivitas dengan mempertimbangan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. Penetapan tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja guna
mencapai tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini melibatkan proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran.
Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan ditujukan untuk mempermudah stakeholders dalam melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator dan target yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, realistis, memiliki batas
waktu pencapaian, dan secara terus-menerus ditingkatkan. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
B. TUJUAN
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk:
C. MANFAAT
Untuk itu diperlukan adanya Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam menigkatkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis dalam melaksanakan tugasnya yang harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan kompetensi bidang masing-masing.
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
PENDAHULUAN
Berdasarkan Permenpan Rb tentang SAKIP diharapkan setiap organisasi untuk menyiapkan SAKIP sebagai bahan evaluasi laporan atas kinerja dan sebagai bukti atas pertanggung jawaban kinerja masing-masing organisasi.
Oleh Karen itu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan SAKIP perlu peningkatan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pelaporan SAKIP sebagai bukti untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan program dan kegiatan dalam melaksanakan tugasnya termasuk juga anggarannya yang terserap.
Dalam hal ini untuk mengetahui SAKIP agar sesuai dengan harapan, maka diperlukan salah satu peningkatkan SDM dilingkungannya masing-masing. Harapan kedepan tidak ada lagi temuan-temuan yang bermasalah dilapangan sesuai dengan harapan. Sebagai salah satunya adalah dengan mengikut Bimtek terkait SAKIP yang sehingga peningkatan kompetensi akan terwujud.
TUJUAN
Adapaun Tujuan dari pada penyelenggaraan SAKIP ini antara lain :
MANFAAT
SASARAN