Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024 Tentang  Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Perlu menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/ atau PPPK, bagi lnstansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Permenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang jabatan Pelaksana PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesaikan Kelas Jabatan berdasarkan Kepmenpan Rb Nomor 11 Tahun 2024.

Disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024

Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien. 

Tujuan Bimtek ini untuk mengembangkan kompetensi SDM yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan (competenscy based training)  sebagai kurikulum berbasis kompetensi dalam meningkatkan kinerja ASN yang Berakhak. 

Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :

Hari I :

  1. Kebijakan Manajemen ASN
  2. Dasar Hukum Keputusan Menpan RB Nomor 11 Thn 2024
  3. Jenis Jabatan pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan PPPK
  4. Nomenklatur Jabatan Pelaksana
  5. Struktur Organisasi ASN
  6. Pemahaman Jabatan ASN dalam Kontek Organisasi
  7. Tugas dan fungsi Jabatan Pelaksana
  8. Proses Penetapan Jabatan ASN
  9. Studi Kasus Penerapan Nomenklatur jabatan ASN