Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap pegawai ASN mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah Provinsi Kab/Kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Program Bimtek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) membutuhkan struktur kurikulum dan silabus  berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis dalam proses belajar mengajar semua peserta bimtek harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang masing-masing.

Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :

Kurikulum Materi Penilaian Kinerja/SKP menggunakan apllikasi internet :

  1. Dasar hukum SKP , Pengertian SKP, Tujuan SKP dan Manfaat SKP dengan menggunakan aplikasi internet 
  2. Perencanaan penyusunan SKP  sesuai dengan SKP  menggunakan aplikasi internet
  3. Tata Cara Penyusunan SKP menggunakan aplikasi internet
  4. Penyusunan Standar Teknis Kegiatan SKP menggunakan aplikasi internet
  5. Praktek penyusunan SKP  menggunakan aplikasi internet
  6. Simulasi/presentasi  penyusunan SKP dengan menggunakan aplikasi internet 
  7. Evaluasi penilaian SKP ke dalam laporan kinerja harian
  8. Praktek dan simulasi

NB: Peserta membawa laptop  dan Tupoksi sesuai SOTK untuk praktek 

BIMTEK DILAKSANAKAN SELAMA 2 (DUA) HARI